Berita Akuntansi (Beraksi), Samata- 25 Januari 2024. Berdasarkan SK Rektor No 715 Tahun 2020 , Berdasarkan Hasil Rapim tingkat Universitas tanggal 23 Januari 2024, maka Dekan menyampaikan kepada Mahasiswa IX dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar untuk Pengajuan Permohonan Peninjauan UKT dilakukan pada semester berlangsung untuk ditinjau pada semester berikutnya dengan Ketentuan terjadi perubahan keadaan ekonomi mahasiswa yang disebabkan orang tua/wali meninggal/bercerai/Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan bencana alam (tsunami, banjir bandang dan gunung meletus).
PENGAJUAN KERINGANAN UKT MAHASISWA