Agenda pembangunan nasional yang tertuang dalam NAWACITA pada Perpres No 2/2015 tentang RPJMN 2015-2019 diantaranya membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI. Dalam APBN-P 2015 terdapat Dana Desa Sebesar Rp.20.776 Triliun.
Dana desa yang telah diprogramkan oleh pemerintah tersebut harus menjadi kekuatan suatu desa dalam membangun dan mengembangkan desa agar menjadi desa yang mandiri dan kuat. Semua desa mendapatkan dana desa harus bisa melakukan pengelolaan keuangan desa agar bisa melaporkan dan mempertanggung jawabkan terhadap pengelolaan dana desa.
Pengabdian terhadap masyarakat ini dilakukan pada bulan November 2018 di Kec. Sangalla Kab.Tanah Toraja. Kegiatan Ini dilakukandengan Tujuan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Penelitian Dan mengedukasi penggunaan dana desa serta memberikan pemahaman kepada aparat desa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih.