Lembaga Penjamin Mutu (LPM) melaksanakan kegiatan
Audit Mutu Internal untuk tahun ajaran 2021/2022. Audit Mutu Internal (AMI)
merupakan kegiatan yang berfungsi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di
perguruan Tinggi sesuai dengan prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan Institusi dan meningkatkan
akreditasi di Program Studi. Kegiatan Audit Mutu Internal harus dilaksanakan
dengan memperhatikan nilai-nilai etika, profesionalitas, dan ketidak
berpihakan.
Pelaksanaan Audit Mutu Internal untuk Program Studi
Akuntansi dilaksanakan pada hari Kamis 25 November 2021 yang dipandu oleh Bapak
Dr. Muh. Rusmin B., S.Pd.I., M.Pd.I selaku auditor. Beliau memberikan berbagai
pertanyaan dan meminta dokumen bukti pendukung kriteria 9 borang akreditasi
yang terdiri dari standar penilaian pembelajaran, standar kompetensi lulusan,
dan standar proses pembelajaran yang ditentukan kepada audite yaitu Bapak Memen
Suwendi, SE., M.Si. selaku ketua Program Studi Akuntansi yang didampingi oleh
Ketua dan Anggota Gugus Penjamin Mutu (GPM).
Semua dokumen dicek, dilihat dengan kriteria sesuai dan tidak sesuai kemudian diberikan bobot penilaian. Jika ditemukan ada ketidak sesuaian maka akan dijadikan temuan dan menjadi catatan kedepannya untuk dilakukan perbaikan.
By Raodahtul Jannah